EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

KPK Tetapkan Tersangka e-KTP

kpkJAKARTA - Pascakekalahan Partai Demokrat di Pemilu 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya mulai unjuk gigi. Entah karena pesanan atau memang kinerja profesionalnya, kembali KPK membuat gebrakan dengan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Setelah dilakukan gelar perkara maka didapat dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi didalam kaitan pelaksanaan e-KTP tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Menurut Johan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Johan menjelaskan, anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun.

KPK menyelidiki dugaan korupsi Proyek e-KTP atas laporan dari masyarakat. Menurut Johan, penyidik KPK langsung mengembangkan kasus tersebut.

"Jadi ini pengaduan masyarakat. Info bisa saja didapat dari M Nazaruddin tapi bukan berdasarkan info ini KPK  melakukan penyidikan," tegasnya.

Gamawan Siap Dipanggil

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan siap membantu KPK, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan dirinya siap memenuhi panggilan KPK bila diminta untuk memberikan keterangan.

"Tidak perlu ditanya, harus siap," kata Gamawan saat ditemui usai rapat kordinasi bersama terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat.
sumber: sindonews.com