TANJUNGPINANG - KPU Kepri resmi memecat lima komisioner KPU Batam, menyusul SK pemecatan nomor 47/KPS/KPU-Prov-031/2014 telah diterbitkan dan diberikan, Jumat (2/5/2014) besok ke masing-masing anggota.
"Setelah penonaktifan 5 komisioner KPU Batam berdasarkan keputusan rapat yang kita laksanakan, besok SK-nya akan kita kirimkan ke Sekretariat KPU Batam," kata Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin, Kamis (1/5).
Dengan demikian semua pelaksanaan tahapan lanjutan rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg Kota Batam, sebut Said akan diambil alih oleh KPU Kepri.
Sementara itu Ketua KPU Batam nonaktif, M Syahdan, mengatakan kalau keputusan KPU Kepri tindakan ilegal. Pihaknya mengaku sudah melaksanakan pleno yang sah.
"Itu ilegal, hasil pleno KPU Batam sudah sesuai prosedur," kata dia. (ref)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
