BATAM – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar, Selasa (23/9/2014) sore.
Pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Rabu (24/9/2014) besok, menyusul rentut Intan dari Kejati Kepri belum rampung juga. “Rentutnya belum lengkap," kata JPU Wahyu Susanto di kantor Pengadilan Negeri Batam.
Sidang yang diketuai Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Nenny Yulianny tersebut tak sampai 10 menit. "Sidang dilanjutkan besok Rabu," ujar Cahyono sambil mengetuk palu.
Kondisi ini mirip dengan persidangan pekan lalu. Dimana saat itu hakim berkesimpulan sidang langsung memasuki penuntutan. Pasalnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak mampu menghadirkan Amiruddin, Mantan Kabid Syahbandar Kanpel Batam. Amiruddin merupakan saksi meringankan. (taher)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
- Hadiri Networking High Tea SIBS 2025, Fary: Semoga Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Batam dan Selangor
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
