EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Rentut Tak Kunjung Rampung, Intan Urung Disidang

BATAM – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar, Selasa (23/9/2014) sore. 

Pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Rabu (24/9/2014) besok, menyusul rentut Intan dari Kejati Kepri belum rampung juga. “Rentutnya belum lengkap," kata JPU Wahyu Susanto di kantor Pengadilan Negeri Batam.

Sidang yang diketuai Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Nenny Yulianny tersebut tak sampai 10 menit. "Sidang dilanjutkan besok Rabu," ujar Cahyono sambil mengetuk palu.

Kondisi ini mirip dengan persidangan pekan lalu. Dimana saat itu hakim berkesimpulan sidang langsung memasuki penuntutan. Pasalnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak mampu menghadirkan Amiruddin, Mantan Kabid Syahbandar Kanpel Batam. Amiruddin merupakan saksi meringankan. (taher)