BATAM
"Kami optimistis bu Intan bebas karena tak bisa dibuktikan oleh JPU dia memalsukan," kata Kadir di PN Batam kepada wartawan.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Kepri ini juga menyebutkan, dari fakta persidangan tak ada satupun saksi yang melihat kliennya menyuruh ataupun menggunakan ke 13 dokumen kapal yang dipalsukan Epson, terpidana 18 bulan.
"Tapi kalau mereka (JPU) menyebut klien kami mengetahui histori dan status hukum kapal, ya kami pikir itu hanya dicari-cari. Fakta di persidangan mana bisa diasumsikan," katanya.
Tak tanggung-tanggung, bekas pengacara eks kepsek babul SMP 28 Batam ini juga berujar akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bila kliennya divonis bersalah.
"Kami akan laporkan majelis hakim ke KY. Dan JPU harusnya membebaskan sebab tak ada bukti klien kami terlibat pemalsuan," ancamnya. (taher)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

