BATAM
"Kami optimistis bu Intan bebas karena tak bisa dibuktikan oleh JPU dia memalsukan," kata Kadir di PN Batam kepada wartawan.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Kepri ini juga menyebutkan, dari fakta persidangan tak ada satupun saksi yang melihat kliennya menyuruh ataupun menggunakan ke 13 dokumen kapal yang dipalsukan Epson, terpidana 18 bulan.
"Tapi kalau mereka (JPU) menyebut klien kami mengetahui histori dan status hukum kapal, ya kami pikir itu hanya dicari-cari. Fakta di persidangan mana bisa diasumsikan," katanya.
Tak tanggung-tanggung, bekas pengacara eks kepsek babul SMP 28 Batam ini juga berujar akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bila kliennya divonis bersalah.
"Kami akan laporkan majelis hakim ke KY. Dan JPU harusnya membebaskan sebab tak ada bukti klien kami terlibat pemalsuan," ancamnya. (taher)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
- Hadiri Networking High Tea SIBS 2025, Fary: Semoga Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Batam dan Selangor
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
