BATAM
"Kami optimistis bu Intan bebas karena tak bisa dibuktikan oleh JPU dia memalsukan," kata Kadir di PN Batam kepada wartawan.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Kepri ini juga menyebutkan, dari fakta persidangan tak ada satupun saksi yang melihat kliennya menyuruh ataupun menggunakan ke 13 dokumen kapal yang dipalsukan Epson, terpidana 18 bulan.
"Tapi kalau mereka (JPU) menyebut klien kami mengetahui histori dan status hukum kapal, ya kami pikir itu hanya dicari-cari. Fakta di persidangan mana bisa diasumsikan," katanya.
Tak tanggung-tanggung, bekas pengacara eks kepsek babul SMP 28 Batam ini juga berujar akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bila kliennya divonis bersalah.
"Kami akan laporkan majelis hakim ke KY. Dan JPU harusnya membebaskan sebab tak ada bukti klien kami terlibat pemalsuan," ancamnya. (taher)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
