[caption id="attachment_3151" align="alignright" width="290"]
BATAM - Sebanyak 300 pengendara kendaraan roda dua maupun empat menjalani persidangan tilang di PN Batam, Jumat (9/1/2015).
Para pelanggar ini tidak memiliki; SIM, helm, kaca spion, surat kelengkapan, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan sabuk.
Sidang yang dipimpin Hakim Alfian dan dibantu Panitera Tiurma Melvaria Sitompul itu mendenda pelanggar untuk membayar denda sesuai pelanggarannya secara tunai, mulai dari Rp51.000 hingga Rpp 81.000.
Pelanggaran lalu lintas dan denda maksimal berdasarkan UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan mengelompokan subyek pelaku dan bentuk pelanggarannya.
Menurut Hakim Alfian, UU tertinggi dalam pelanggaran berkenderaan adalah tidak memiliki SIM.
"Mereka yang tidak memiliki SIM kita denda paling berat dan diwajibkan agar segera mengurus SIM," pungkas Alfian. (red/amok)
EKONOMI
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
