[caption id="attachment_3063" align="alignright" width="210"] Tersangka foto: koko/AMOK[/caption]
BATAM - Petugas Ditpam dan BC Batam Pelabuhan Internasional Batam Center menangkap Logeswaran Muniandy (21), Jumat (2/1/2015) sekitar pukul 12.00 lantaran membawa sabu-sabu seberat 311 gram.
Seorang petugas yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, tersangka merupakan Warga Negara Malaysia itu datang ke Batam menggunakan kapal feri Pintas Samudra 9. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita pasport merah dengan nomor A34008403.
Pelaku berangkat dari Stulang Laut Malaysia sekitar pukul 10.15 waktu Malasya menuju Pelabuhan Internasional Batam Center dengan mengunakan kapal Feri Pintas samudra 9 dengan Kapten Kapal Lambok Tambunolon.
Sekitar pukul 12.00 WIB kapal Pintas Samudera 9 yang membawa tersangka tiba di palabuhan Internasional Batam Center. Saat tiba tersangka keluar dari kapal menuju pengecopan pasport di imigrasi selesai pengecopan ia melewati cek body badan yang dilakukan Petugas Ditpam.
Nah saat pengecekan itu Logesmaran terlihat mencurigakan karena di selangkangan celana dalamnya terdapat bendolan sehingga tersangka dibawa ke Pos Bea Cukai untuk dibuka celanannya.
Setelah dibuka celananya terdapat dua bungkus plastik jenis narkoba sabu-sabu dengan modus dijahit di dalam celana dalamnya dan dilakban di selangkangan kemaluan dan dua bungkus di bawah sepatu kakinya.
Sekitar pukul 12.15 WIB tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batuampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (david)