[caption id="attachment_3647" align="alignleft" width="290"] Lahan buffer zone di SP Plaza disulap jadi kios. foto: amok[/caption]
BATAM - Direktur Pemukiman dan Agribisnis Badan Pengusahaan(BP) Batam, Tato Wahyu menegaskan bangunan kios yang disewakan kepada pedagang yang ada diatas lahan penghijauan atau buffer zone didepan SP Plaza, Batu Aji adalah bangunan liar atau illegal.
“Itu bangunan liar, BP Batam tidak pernah memberikan izin apapun di lahan buffer zone didepan SP Plaza,” ujar Tato sore ini, Kamis(29/1/2015) lewat sambungan telepon.
Tato kembali menegaskan bahwa pemanfaatan lahan di atas buffer zone hanya boleh dipergunakan untuk taman. Keberadaan bangunan sama sekali tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh ada bangunan berdiri diatas buffer zone,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya lahan penghijauan atau Buffer Zone didepan SP Plaza yang beralamat di Jalan R Soeprapto, Batu Aji Batam disulap menjadi ladang bisnis oleh pemilik SP Plaza sebagai ladang bisnis. Pengelola SP Plaza membangun kios-kios liar diatas Buffer Zone dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif yang mahal.
Ayu, salah seorang pedangan yang menyewa salah satu kios didepan SP Plaza mengaku para pedagang membayar tarif sewa kios dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang sewa kios tersebut diserahkan langsung di kantor pengelola SP Plaza.
“Setiap bulan uang sewa kami bayarkan kepada pengelola SP Plaza bernama Gn(inisial,red),” ujarnya, Senin(26/1/2015). (red/AMOK)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

