[caption id="attachment_3568" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Tren kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus meningkat di Kota Batam. Namun tidak semua orang mau melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
Wakil Kapolsek Batam Kota, AKP Yulianti mengimbau ibu-ibu yang menjadi korban KDRT untuk segera melaporkan kekerasan yang dialaminya meski itu pasangan atau suami sendiri.
"Jika ibu-ibu menjadi korban atau dilingkungan tempat tinggalnya ada kasus KDRT, saya menghimbau ibu-ibu untuk segera melaporkannya ke polisi, jadi jangan cuma menonton saja," tutur AKP Yulianti kepada kepriupdate.com usai menghadiri pengajian di Mesjid Baitul Makmur, Sabtu (24/1/15).
Himbauan Wakapolsek ini bukan tanpa alasan, Undang-undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang menyatakan bahwa siapa saja yang menjadi korban atau melihat adanya tindak KDRT berhak untuk melaporkannya.
"KDRT ini tidak hanya kekerasan fisik saja, tapi penelantaran rumah tangga, kekerasan seksual, dan kekerasan secara psikis juga termasuk dalam kekerasan rumah tangga," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah bekerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Kasih Sayang Ibu untuk melakukan visum dan di RS tersebut tidak akan dikenakan biaya. (defrizal)