EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Menang Praperadilan, PDIP: Segera Lantik BG

[caption id="attachment_3197" align="alignright" width="290"]Komjen Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri. foto: net Komjen Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri. foto: net[/caption]

JAKARTA - PDIP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, menyusul status tersangkanya dicabut oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam vonis Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2).

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mempertimbangkan masukan dari Tim Konsultatif Independen yang diketuai oleh Syafii Maarif dalam mengambil keputusan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi kapolri baru.

 

"Ya tidak perlu lagi, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah jelas. KPK harus legowo dan segera membentuk Komite Etik untuk mengusut komisioner KPK," kata Ichsan di DPR, Senin (16/2/2015).

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Budi menjadi tersangka tidak sah.

 

Di tempat yang sama, legislator PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan meminta Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan hari ini.

 

"Harus dilantik, tugas Presiden Jokowi untuk melantik Pak budi, kalau perlu hari ini, karena putusan pengadilan sudah inchraht," kata Trimedya.

 

Dia menambahkan Presiden Jokowi harus konsisten dengan kelanjutan pelantikan Budi. Sebab, kata dia, Presiden telah berjanji untuk mengambil keputusan soal Budi setelah hasil sidang praperadilan diketahui.

 

"Paling fair kan katanya menunggu praperadilan," kata dia.

 

Dalam persidangan tadi, Sarpin menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK. Kemudian, Sarpin mengatakan sprindik nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi menjadi tersangka terkait pidana UU tentang pemberantasan korupsi, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sarpin juga menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi tidak sah. Dan yang terakhir, Sarpin menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka kepada Budi oleh KPK.

 

Keputusan Sarpin ini menorehkan tinta sejarah proses hukum di Indonesia. Bahwa seluruh tersangka baik yang ditetapkan oleh institusi kepolisian, kejaksaan dan KPK, berhak mengajukan praperadilan bila dianggap status tersangka itu tidak adil.

 

 

Menyikapi hasil putusan itu Deputi Tindak Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan praperadilan BG, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak ke MA.

 

 

"Kami masih menunggu dan mengajukan salinan, belum ada rencana apapun," kata Johan.(red/suara.com/metrotv)