[caption id="attachment_4469" align="alignright" width="290"] Tedakwa ilegal logging di hutan bandara Hang Nadim divonis 1 tahun. foto: kepriupdate[/caption]
BATAM - Marto Bin Landaso (41), pelaku pembalakan hutan di Bandara Hang Nadim divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Batam Mery mengatakan, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Saya terima bu," tutur Marto dengan lemas dan raut wajah mengiba.
Dia ditangkap pada bulan Agustus 2014 silam karena kedapatan tangan tengah mengangkut kayu kelompok meranti jenis kruing, dimana tidak satu izin pun yang memperbolehkan penebangan kayu jenis ini. Namun sang bos justru bebas berkeliaran setelah diduga menyogok oknum polisi Polresta Barelang.
Dalam pembelaan sebelumnya, Kuasa Hukum Jeremia mengatakan bahwa terdakwa yang tidak tamat sekolah dasar ini hanyalah seorang buruh pengangkut kayu yang tidak mengetahui akan larangan hukum tersebut.
Ia menerima pekerjaan dari Amir (DPO) untuk mengangkut kayu yang telah diolah menjadi bentuk broti dengan ukuran 2,5 inch x 5 inch x 7 kaki sebanyak 99 batang.
Kayu tersebut diangkut dari hutan lindung Dam Nongsa dengan cara dipikul. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut rencana akan digunakan untuk menambah biaya bersalin istrinya yang saat itu tengah mendekati waktu melahirkan.
"Hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (Aji Satrio Prakoso) adalah hukuman terendah," tutur Jeremia kepada kepriupdate. (defrizal)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
- Hadiri Networking High Tea SIBS 2025, Fary: Semoga Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Batam dan Selangor
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
