EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pembalak: Saya Cuma Kuli Bu Hakim

[caption id="attachment_4309" align="alignright" width="290"]Tersangka pembalak liar mengaku cuma kuli. foto: defrizal Tersangka pembalak liar mengaku cuma kuli. foto: defrizal[/caption]

BATAM - Marton bin Landaso hanya bisa tertunduk diam di hadapan majelis hakim saat disidang atas pembalakan liar bersama temannya Amir yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Pembalakan liar yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Agustus 2014 silam di hutan lindung Dam Nongsa.

 

Dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aji Satrio Prakoso dengan 83 ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

Terdakwa mengaku hanya sebagai pekerja yang digaji sebesar Rp200 ribu per ton kayu. Sementara sang bos diduga telah menyogok aparat sehingga lolos dari jeratan hukum.

 

Bermodalkan sebilah parang dan mesin pemotong kayu merk Pro Quip warna orange yang kini menjadi barang bukti, mereka menebang kayu kelompok meranti jenis kruing.

 

Menurut Aji dalam dakwaannya, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan untuk menebang dan memanfaatkan kayu tersebut.

 

"Saya butuh uang untuk biaya istri melahirkan bu," tutur Marton kepada Ketua Majelis Hakim, Rabu (18/2) lalu.

 

Ketua Majelis Hakim Meriwati menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa. (defrizal)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *