[caption id="attachment_4309" align="alignright" width="290"] Tersangka pembalak liar mengaku cuma kuli. foto: defrizal[/caption]
BATAM - Marton bin Landaso hanya bisa tertunduk diam di hadapan majelis hakim saat disidang atas pembalakan liar bersama temannya Amir yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pembalakan liar yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Agustus 2014 silam di hutan lindung Dam Nongsa.
Dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aji Satrio Prakoso dengan 83 ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Terdakwa mengaku hanya sebagai pekerja yang digaji sebesar Rp200 ribu per ton kayu. Sementara sang bos diduga telah menyogok aparat sehingga lolos dari jeratan hukum.
Bermodalkan sebilah parang dan mesin pemotong kayu merk Pro Quip warna orange yang kini menjadi barang bukti, mereka menebang kayu kelompok meranti jenis kruing.
Menurut Aji dalam dakwaannya, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan untuk menebang dan memanfaatkan kayu tersebut.
"Saya butuh uang untuk biaya istri melahirkan bu," tutur Marton kepada Ketua Majelis Hakim, Rabu (18/2) lalu.
Ketua Majelis Hakim Meriwati menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa. (defrizal)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

