BATAM
Saat tiba di TKP, mereka melihat satu unit beko ukuran besar tengah diistirahatkan. Tak jauh dari sana satu unit lori pasir warna putih BP 9239 DF juga sedang stanby.
Menurut para penambang, salama sebulan ini mereka bekerja setiap malam hari mengenakan dua unit mesin dompeng atau penyedot pasir ukuran besar.
Ketua Komisi III Djoko Mulyono, menyesalkan aktivitas pertambangan yang telah merusak lingkungan tetapi tetap beroperasi. Padahal izin untuk galian C di Kota Batam sudah tidak diterbitkan lagi.
"Aneh mengapa perusahaan bisa mendapat izin dari pemerintah. Ada apa ini," tanya Djoko, Kamis (19/3/2015).
Saat diminta menunjukkan izin pertambangan ini, sang pemilik tak bisa menunjukkan dokumen. Padahal sebelumnya Yuliati selaku direktur CV Batam Bertuah mengaku telah mengantongi izin pertambangan pasir tersebut dari Bapedalda Kota Batam.
"Nanti saat RDP (rapat dengar pendapat) akan kita tagih," kata politisi Partai Golkar ini. (red/amok)