EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Napi dan Oknum Sipir Lapas Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba

[caption id="attachment_4735" align="alignright" width="290"]Petugas BNNP Kepri menimbang barang bukti sabu saat ekspose kasus, Kamis (12/3). foto: koko/amok Petugas BNNP Kepri menimbang barang bukti sabu saat ekspose kasus, Kamis (12/3). foto: koko/amok[/caption]

BATAM - BNN Provinsi Kepri mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba di Kota Tanjungpinang dan Batam, Kamis (12/3/2015).

 

Kasus pertama yakni sindikat jaringan peredaran yang dikendalikan di lapas kelas II A Tanjungpinang dengan barang bukti berupa bruto 52,5 gr sabu,61.5 gr ganja dan 60 butir ekstasi.

 

Pada kasus ini petugas mengamankan empat tersangka masing-masing AK (napi), YR (sipir lapas), NW (bandar di luar) dan TD (napi).

 

Kasus kedua pengungkapan penyelundupan sabu 1,4 kg dengan tersangka SHR. Dia ditangkap petugas BC bandara Hang Nadim saat akan terbang menggunakan pesawat Citilink.

 

Kepala BNN Provinsi Kepri Beni Setiawan menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di lapas II A tersebut terjadi pada tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas menangkap (YR) oknum petugas lapas dan saat digeledah ditemukan 2 gr sabu dan 60 butir ektasi yang disemmbunyikan dalam sebuah bungkus rokok.

 

Selain itu di kantung jaket tersangka juga ditemukan sabu 2.5 gr. Barang haram ini merupakan milik Mr Y.

 

"Pengakuan tersangka, barang tersebut akan diberikan kepada seorang kurir yaitu (NW). NW kita tangkap di lokasi tempat pertemuan yang akan direncakan yaitu di swalayan Pinang Lestari Batu 9, Tanjungpinang," katanya.

 

Sementara itu NW mengaku, 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi adalah milik AK yang juga napi narkotika lapas kelas II A Tanjungpinang. AK sendiri kini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dengan kasus kepemilikan 100 butir ekstasi yang ditangkap Polresta Barelang pada tahun 2012 lalu.

 

Para tersangka kata Beni dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *