DAIK
"Saat ini kita melakukan efisiensi guna menutupi utang yang masih belum terselesaikan yang terjadi tahun 2014. Tetapi hal tersebut tidak akan mempengaruhi dana yang dihibahkan pemerintah kepada KPU," kata Muhammad Aini kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).
Dikatakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak bisa diganggu gugat. Justru, Pemda mendukung sepenuh pesta demokrasi yang akan datang.
Maka untuk mempersiapkan pesta demokrasi di Kabupaten Lingga yang akan direncanakan jatuh pada bulan Desember mendatang, pemerintah Lingga, mendukung sepenuhnya pelaksanaan itu sendiri.
"Kita tidak mungkin mengurangi dana yang dihibahkan ke KPU, ini juga untuk efisiensi masih dalam proses, karena kita masih menunggu persetujuan dewan," ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai utang Pemkab Lingga kepda pihak ketiga sebesar Rp134 miliar? Aini mengatakan utang Pemkab tersebut harus dibayar. Namun saat ini, pihak TAPD sedang menyusun pembayaran utang tersebut.
Ketika ditanya terkait proses pembayaran utang Pemkab Lingga, Aini menuturkan adapun cara yang dipakai adalah dengan melakukan pinjaman daerah.
"Pinjaman daerah harus berhasil. APBD 2015 harus jalan," ujarnya.
Dikatakan juga, saat ini TAPD Kabupaten Lingga sedang melakukan rapat untuk menyusun draft pembayaran utang Pemkab. "Namun saat ini belum final. Nanti kalau final, hasilnya kita ekspose,"ujar Aini.
Dalam persoalan itu ia mengatakan jangan menjadi pembicaraan. Maka untuk pembayaran utang pemkab tetap harus dibayar tahun 2015. (misranto)