[caption id="attachment_6166" align="alignleft" width="290"]
BATAM - DPR baru saja mengesahkan rancangan peraturan Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) atau dana aspirasi. Artinya, pembahasan dana aspirasi terus berlanjut.
Jika dana Rp20 miliar per anggota jadi disahkan, artinya totalnya ada Rp11,2 triliun dana APBN tersedot oleh anggota yang katanya terhormat itu.
Kebijakan ini akan semakin memperbesar kesenjangan pembangunan daerah. Jumlah kursi anggota DPR yang mayoritas ada di pulau Jawa, akan membuat kesenjangan Jawa dan luar Jawa semakin jauh. Jika dhitung, total anggaran dana dapil untuk pulau Jawa totalnya mencapai Rp6,2 triliun.
Kedua, ikut campurnya DPR dalam rencana pembangunan, dan bahkan sampai ke eksekusinya, akan mengacaukan tugas dan fungsi DPR yang sudah diatur UU. Jangankan untuk ikut merencanakan pembangunan dapil, tugas pokok DPR saja dalam menyelesaikan 61 prolegnas di tahun 2015 cukup melempem dan memprihatinkan.
Tapi aturan dana aspirasi ini harus disetujui pemerintah dulu agar bisa dicairkan oleh DPR. Jadi masih ada kesempatan untuk membatalkan dana ini.
Koalisi Tolak Dana Aspirasi terus menggalang kekuatan non parlemen. Mereka mendesak pemerintah agar menolak usulan dana aspirasi ini.
Dana tersebut sangat rawan disalahgunakan dan dikorupsi. Apalagi dalam aturannya, dana itu tidak hanya dipergunakan untuk masyarakat. Tapi juga untuk mendanai proyek-proyek DPR dan pemerintah. Berarti namanya bukan dana aspirasi masyarakat dong, ya nggak?
Ini dia partai-partai yang "memperjuangkan" 20M untuk dirinya sendiri: PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PPP.
Para relawan ini menyerukan agar terus mendesak Jokowi tolak Dana Aspirasi Dewan melalui akun Twitter presiden yang baru @Jokowi. Sertakan hashtag #TolakDanaAspirasi #ShameOnYouDPR. (red/thr)