[caption id="attachment_5993" align="alignleft" width="290"]
LINGGA - Kepala Bagian Operasional Lantas Polres Lingga Ipda Thomas Charles mengimbau masyarakat Daik segera mengurus SIM. Sebab saat ini pihaknya memberikan kemudahan dalam pengurusan.
"Warga dapat mengurus secara kolektif dan kita akan juga akan membantu transportasi dari pelabuhan Jagoh ke Polres Lingga," ujarnya beberapa waktu lalu kepada kepriupdate.com.
Dijelaskan Charles berkas persyaratan pengurusan SIM dapat dikumpulkan di Kanit Lantas Polsek setempat, kemudian berkas dikirim dengan didampingi pihak polsek, ini sesuai surat edaran Kapolres Lingga AKBP Surisman dengan nomor SE/01/V/2015 yang telah memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat.
Charles juga menambahkan persyaratan permohonan SIM harus bisa membaca dan memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) Kabupaten Lingga serta melampirkan surat kesehatan yang diambil di Puskesmas atau rumah sakit setempat.
"Dan tentunya permohonan SIM harus sudah berusiaa 17 tahun ke atas," tegasnya.
Bagi warga Pulau Lingga dapat menghubungi Brigadir Teddy Kurniawan di Polsek Daik Lingga dengan nomor telepon 085272110934. Sementara untuk kawasan Polsek Senayang bisa menghubungi Brigadir Meifi Novissa di nomor 085668363737.
"Kita berharap dengan adanya program ini, masyarakat yang belum ada SIM bisa memanfaatkannya. Sebab ini terlihat dari razia simpatik gabungan kemarin, banyak warga yang belum taat hukum dalam hal ini surat izin mengemudi," pungkasnya. (misranto)