EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Wah, Pengusaha Batam Tetap Nekat Transaksi Pakai Dolar

[caption id="attachment_5885" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

BATAM - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan tentang kewajiban masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi di Indonesia.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berlaku mulai 1 April 2015.

 

Namun kenyataan di lapangan tepatnya di Batam, banyak pengusaha masih menerima mata uang asing sebagai alat pembayaran. Kondisi tersebut tentu saja sangat merugikan rupiah lantara tertekan.

 

Pantauan kepriupdate.com, Senin (1/6/2015) di bilangan Nagoya Batam, seorang front office sebuah hotel berlantai empat masih menerima pembayaran dari para tamunya meski menggunakan mata uang asing khususnya dolar Singapura.

 

Padahal belum lama ini Polda Kepri telah menetapkan manager Golden Prawn Acuang, pelaku sejenis. Dan telah diadili di PN Batam.

 

Merujuk Undang-undang (UU) No. 7/2015 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan: Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. (red/david)