[caption id="attachment_5885" align="alignleft" width="290"] Ilustrasi[/caption]
BATAM - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan tentang kewajiban masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berlaku mulai 1 April 2015.
Namun kenyataan di lapangan tepatnya di Batam, banyak pengusaha masih menerima mata uang asing sebagai alat pembayaran. Kondisi tersebut tentu saja sangat merugikan rupiah lantara tertekan.
Pantauan kepriupdate.com, Senin (1/6/2015) di bilangan Nagoya Batam, seorang front office sebuah hotel berlantai empat masih menerima pembayaran dari para tamunya meski menggunakan mata uang asing khususnya dolar Singapura.
Padahal belum lama ini Polda Kepri telah menetapkan manager Golden Prawn Acuang, pelaku sejenis. Dan telah diadili di PN Batam.
Merujuk Undang-undang (UU) No. 7/2015 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan: Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. (red/david)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

