[caption id="attachment_6292" align="alignleft" width="290"] Ijab pembayaran zakat fitrah. foto net[/caption]
BATAM - Jelang Idul Fitri 1436 H, kaum muslim wajib membayarkan zakat fitrah untuk mensucikan diri. Di Kota Batam ada banyak jamaah yang bertanya boleh tidak bayar zakat dengan uang.
Kepala Kantor Kemenag, Zulkifli Aka menerangkan, bahwa sesuai mazhab Safi'i, Maliki dan Hambali pembayaran zakat fitrah harus dengan makanan pokok sebagaimana aslinya (di Indonesia berarti beras).
"Beras atau makanan pokok tersebut tidak bisa dikonversikan pembayarannya ke dalam bentuk uang. Nilai yang harus dibayarkan oleh setiap jiwanya adalah 2,5 kg," jelasnya.
Sedangkan dalam versi mazhab Hanafi lanjut Zulkifli zakat fitrah boleh dikonversi ke mata uang. Ini juga diikuti para ulama dan pemuka agama.
"Boleh bayar zakat dengan uang yang nilai tukarnya adalah 3,25 kg. Sementara kalau bayar pakai beras sebanyak 2,5 kg," katanya.
"Nilai tukarnya harus senilai harga beras yang dimakan. Kalau kita makan beras merek dan jenis A, maka nilai tukarnya juga dengan beras A. Jangan dengan beras dengan harga lebih murah," tegasnya. (red/thr)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

