[caption id="attachment_4318" align="alignleft" width="290"]
BATAM – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris Syaifudin menolak memberikan komentar terkait adanya dugaan penggelapan pajak pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB) puluhan apartemen di Hotel Batam City Condotel(BCC) tahun 2013 lalu.
“Saya tidak bisa memberikan komentar apapun terkait kasus, karena saya terikat dengan sumpah jabatan Notaris,” ujar Syaifuddin, Selasa (7/7/2015).
Ia mengatakan sumpah jabatan Notaris tersebut diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Dalam Undang-undang itu Notaris bersumpah/berjanji merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan,” jelasnya.
Terkait isi AJB apartemen BCC Hotel tersebut, ia menganjurkan untuk bertanya langsung kepada para pihak yang ada.
“Sesuai tugas, saya buat akta atas permintaan klien. Soal isi akta silahkan ditanya kepada para pihak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terbitnya Akte Jual Beli(AJB) puluhan apartemen Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam milik PT Bangun Megah Semesta(BMS) di Kantor Notaris Syaifuddin tahun 2013 lalu dianggap salah karena tidak membuat fakta sesuai dengan nilai transaksi riil yang dibuat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB).
“Ada dugaan kesengajaan mengurangi pajak yang bisa berdampak adanya indikasi penggelapan pajak,” ujar Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu kepada swarakepri.com, sore ini, Selasa (30/6/2015) di Batam.
Alfonso mengatakan adanya kesengajaan mengurangi pajak oleh para pihak dan Notaris dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan pajak dan tindak pidana korupsi karena negara telah dirugikan.
“Penegak hukum harus mengungkap dugaan penggelapan pajak ini,” tegas Alfonso.
Menurutnya sesuai dengan Undang-undang perpajakan, nilai transaksi riil di PPJB harus sama dengan yang dibuat di AJB. Hal inilah yang menjadi indikasi bahwa jual beli apartemen BCC Hotel diduga terjadi penggelapan pajak.
“Tidak boleh nilai jual lebih rendah dari fakta yang dibayarkan. Itu menyembunyikan fakta namanya,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai pihak penjual(PT BMS) dan pembeli apartemen, Alfonso mengaku hal itu harus dilihat dari pihak mana yang mengarahkan untuk mengurangi pembayaran pajak.
“Harusnya Notaris menjelaskan aturan yang ada kepada para pihak. Jangan karena permintaan para pihak Notaris meneribitkan akta. Kalau begini caranya, rontoklah negara ini,” ujarnya.(red/amok)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
- Hadiri Networking High Tea SIBS 2025, Fary: Semoga Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Batam dan Selangor
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
