EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Wah, Kasus BCC Hotel Belum Tuntas BPN Batam Malah Terbitkan Sertifikat

[caption id="attachment_6337" align="alignleft" width="290"]Sertifikat apartemen BCC Hotel dalam lingkaran setan BPN Batam. ilustrasi Sertifikat apartemen BCC Hotel dalam lingkaran setan BPN Batam. ilustrasi[/caption]

BATAM - Meski sengketa kepemilikan Hotel BCC belum tuntas, tapi Kantor Pertanahan Kota Batam diduga telah menerbitkan delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari 155 unit apartemen yang ada.

 

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh AMOK Group di lapangan, Kantor BPN Batam yang dipimpin Iria Atmaja diduga telah menerbitkan 8 sertifikat yang dipecah dari sertifikat induk nomor 822 yakni sertifikat nomor 707, 689, 702, 701, 706, 709, 703 dan 708.

 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam, Iria Atmaja hingga saat ini tidak bersedia memberikan klarifikasi terkait terbitnya sertifikat tersebut.

 

Untuk diketahui SHGB diterbitkan Kantor Pertanahan setelah para pihak membuat kesepakatan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

 

Setelah PPJB dibuat, penjual akan memecahkan sertifikat di dalam sertifikat induk. Setelah serifikat(SHGB) yang telah dipecah diterbitkan, apartemen tersebut bisa dijual kepada pihak pembeli melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan.

 

Diberitakan sebelumnya pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan bahwa proses jual beli puluhan apartemen di Hotel BCC Batam terindikasi ada unsur penggelapan pajak. Karena nilai transaksi ril satu unit apartemen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibukukan di kantor Notaris Anly Cenggana diduga berbeda dengan nilai transaksi pada Akta Jual Beli(AJB) yang dibukukan di kantor Notaris Syaifuddin.

 

“Nilai transaksi dalam AJB di Kantor Notaris Syaifuddin bervariasi yakni sebesar SGD 30.000 hingga SGD 50.000(Rp 500 juta) per unit, sedangkan nilai transaksi di PPJB sebesar SGD 190.000.

 

Dikatakannya pembuatan Akte Jual Beli(AJB) puluhan apartemen di Hotel BCC di Kantor Notaris Syaifuddin tahun 2013 lalu salah karena tidak membuat fakta sesuai dengan nilai transaksi riil yang dibuat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB).

 

“Ada dugaan kesengajaan mengurangi pajak yang bisa berdampak adanya indikasi penggelapan pajak,” jelasnya, Selasa(30/6/2015) di Batam.

 

Alfonso mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang perpajakan, nilai transaksi riil di PPJB harus sama dengan yang dibuat di AJB. Hal inilah yang menjadi indikasi bahwa jual beli apartemen BCC Hotel diduga terjadi penggelapan pajak.

 

“Tidak boleh nilai jual lebih rendah dari fakta yang dibayarkan. Itu menyembunyikan fakta namanya,” tutupnya. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *