EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, PT TGI Batam Diduga Rampas Kebebasan Pers

 

 

[caption id="attachment_7112" align="alignleft" width="290"]Inilah PT TGI Batam di Batam Center. foto: amok Inilah PT TGI Batam di Batam Center. foto: amok[/caption]

BATAM - Kebebasan pers kian terancam di Indonesia. Salah satu buktinya diduga dilakukan oleh PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) Batam. Seorang sekuritinya berinisial SL melakukan tindakan intimidasi terhadap salah satu wartawan media online berinisial JF.

 

Saat itu JF sedang mengambil gambar di luar lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/10/2015) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Tindakan yang dilakukan SL diduga terkait pemberitaan di AMOK Group belakangan ini yang menyoroti soal proyek pemasangan instalasi pipa gas di kawasan Tanjung Uncang.

 

Kepada AMOK Group, JF mengaku diintimidasi oleh SL saat mengambil gambar gedung PT TGI dari luar lokasi perusahaan atau berjarak 6 meter dari pagar perusahaan.

 

Ia mengatakan saat mengambil gambar dari jalan raya, satu orang petugas security tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke pos security yang ada di dalam areal perusahaan.

 

“Petugas itu kemudian meminta surat izin untuk mengambil gambar dan mengancam akan melapor kepihak Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan izin mengambil gambar,” ujar JF, Kamis (22/10/2015) siang di Kantor AMOK Group di Batam Center.

 

Petugas tersebut lanjut JF kemudian memaksanya untuk menghapus gambar yang ada di kamera. “Kalau tidak anda hapus, sekarang juga saya bisa datangkan Polisi untuk menangkap anda,” kata JF menirukan perkataan SL disaksikan dua orang petugas security lainnya.

 

Karena mendapat intimidasi dari SL, JF kemudian memilih menghapus 2 gambar kantor PT TGI yang sudah sempat diabadikannya.

 

“Setelah gambar tersebut dihapus, saya langsung disuruh keluar dari lokasi perusahaan,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diunggah, pihak PT TGI belum bersedia memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas security berinisial SL kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis di lapangan.

 

Untuk diketahui dalam pasal 18 Undang Undang RI Nomor 40 tentang Pers dinyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalis bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *