EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Keboannya Selingkuh, Tersangka Naik Pitam

 

 

 

[caption id="attachment_7156" align="alignright" width="290"]Ratusan warga menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Ina di Tanjunguncang. foto: alfie syahrie / kepriupdate Ratusan warga menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Ina di Tanjunguncang. foto: alfie syahrie / kepriupdate[/caption]

BATAM - Polsek Batuaji dan Tim Inafis Polresta Barelang menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Heribertuswoda (30) terhadap pasangan kumpul kebonya Ina (30). Adegan pembunuhan dilakukan di rumah mereka di daerah Kampung Ruli Seibinti Tanjunguncang.

 

Dalam kasus tersebut tersangka memperagakan 12 adegan hingga korban tewas mengenaskan. Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena kesal teman keboannya itu selingkuh dengan pria lain.

 

"Mereka ini pasangan kumpul kebo, tapi korban tidak hamil," ujar Kapolsek Batuaji Kompol Andy Ramansyah kepada kepriupdate.com, Selasa (27/10/2015).

 

Jasad korban pertama kali diketahui oleh Candra, Ketua RT05 yang sebelumnya curiga saat melihat pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Sementara penghuni rumahnya tidak ada di depan rumahnya.

 

Kecurigaan Candra pun terjawab, setelah masuk ke rumah dan melihat kondisi Ina dalam keadaan terbaring. Ia pun langsung memberitahu warga serta melaporkan ke Polsek Batuaji.

 

"Saya lihat pintu terbuka tapi tak ada orang. Saya masuk ke dalam dan lihat Ina sudah terbaring. Lalu saya panggil warga dan melaporkan ke polsek. Sebelumnya suami istri ini cek-cok," jelas RT05, Candra.

 

Kompol Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa kecemburuan dimulai pada saat tersangka pulang dan mendengar korban menelpon seorang cowok. Ina juga pernah lari dari rumah saudaranya akibat dipukuli karena tersangka terlalu kuat cemburu.

 

Salah satu adegan yang membuat nyawa korban melayang ketika tersangka menunjang korban sehingga kepala korban terkena tembok. Setelah itu, tersangka juga sempat menghapus darah dan membuang baju bekas darah ke belakang rumah mereka. Tersangka dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Karena tindakan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa seseorang, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Andy. (alfie syahrie)