EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

KPU Batam Kebiri Hak Pilih Masyarakat

 

 

[caption id="attachment_7484" align="alignleft" width="290"]Inilah daftar pemilih keluarga di MKGR Batuaji yang sudah didata petugas. Dari enam warga hanya tiga yang masuk, semetnara justru ada empat nama orang tak dikenal masuk. foto: taher Inilah daftar pemilih keluarga di MKGR Batuaji yang sudah didata petugas. Dari enam warga hanya tiga yang masuk, semetnara justru ada empat nama orang tak dikenal masuk. foto: taher[/caption]

BATAM - Batam darurat pilkada serentak. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam diduga melakukan manipulasi data pemilih.

 

Indikator manipulasi tersebut bisa dilihat dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Modus kecurangan ini terendus saat nama tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan.

 

Seperti misalnya warga di Perumahan MKGR Batuaji Blok Sugandi A No.1, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji. Dari enam penghuni yang sudah didata oleh petugas pendataan sebelumnya, hanya tiga orang saja yang masuk DPT untuk mencoblos Pemilihan Gubernur Kepri dan Walikota Batam di TPS 19 pada 9 Desember mendatang.

 

Celakanya, KPU Batam malah mengganti tiga warga yang tidak masuk DPT tadi dengan data pemilih tidak dikenal sebanyak tiga orang.

 

"Kok nama ibu, istri dan kakak ipar saya tidak masuk DPT. Kenapa data orang lain yang masuk ke keluarga kami, aneh KPU" ujar Wawan.

 

Ketua RT 07 Perum MKGR ini juga menyebutkan, ada tiga orang di DPT yang jelas-jelas bukan bagian dari keluarganya justru dimasukkan oleh KPU Batam ke dalam lingkup rumah tangganya.

 

Adapun nama tiga orang lain yang masuk ke dalam keluarganya yakni Heri Ardianto, Jumi Zulqasdah dan Lambok Simbolon. Sementara tiga keluarganya yang tidak masuk DPT yakni Husnawati, Jartik dan Eka Safitri.

 

"Terus apa gunanya petugas pendataan kemarin datang ke rumah kalau tiga keluarga kami tidak masuk DPT. Kalau begini KPU sudah merampas hak suara keluarga kami. Ini baru satu rumah, berapa banyak lagi rumah tangga yang diperlakukan seperti ini oleh KPU. Harus diproses secara hukum," kecamnya.

 

Hingga berita ini diunggah, Ketua KPU Batam Agus Setyawan belum bisa dikonfirmasi. (taher)