EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

77 Perusahaan Pengemplang BPJS-TK di Batam Segera Diperiksa

 

 

[caption id="attachment_7836" align="alignright" width="290"]Sormin, Kepala BPJS TK WIlayah II Batam Sormin, Kepala BPJS TK WIlayah II Batam[/caption]

BATAM - Menyikapi banyaknya perusahaan pengemplang kepesertaan, Kantor Wilayah Batam II BPJS Ketenagakerjaan segera memanggil dan memeriksa mereka.

 

"Kami akan menyurati kembali 77 perusahaan yang belum terdaftar tersebut," kata Sormin di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam II kepada buruhtoday.com (AMOK Group), Senin (11/1/2016).

 

Sormin menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat segera berkordinasi dengan pegawai pegawas Disnaker Kota Batam untuk menindaklanjuti hingga pada penerapan sanksi administrasi. Pasalnya perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaan dan karyawannya pada program wajib tersebut termasuk melanggar PP Nomor 86 Tentang hak normatif.

 

"Dalam waktu dekat, kita akan segera berkoordinasi dengan penyidik pengawas Disnaker Batam untuk menindaknya. Karena hak normatif sama dengan hak azasi manusia. Dan itu wajib dilakukan," ujarnya.

 

Menurutnya, pemberian hak normatif pada pekerja sebenarnya sangat berdampak positif karena dapat menguntungkan perusahaan itu sendiri. Dengan adanya hak normatif, maka pekerja lebih bersemangat untuk bekerja, dan keluarga pekerja itu sendiri tidak merasa takut lagi bila terjadi resiko. Apabila hal itu terjadi maka produksi perusahaan akan semakin meningkat.

 

“Dengan didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, mereka (pekerja-red) langsung merasakan manfaat seperti JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pesiun," jelasnya.

 

Ia pun menegaskan apabila puluhan perusahaan tersebut masih saja membangkang dan tidak mau mengikuti peraturan Undang-undang yang berlaku. Maka Pegawas Pemeriksa BPJS Ketenakerjaan dan Penyidik Pengawas Disnaker Batam akan berkoordinasi melakukan upaya hukum.

 

"Bila perusahaan tetap membangkang, kita tidak segan-segan melakukan upaya hukum," tegasnya.

 

Sormin juga berharap untuk tahun 2016, perusahaan-perusahaan yang ada di kota Batam harus memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai pemilik perusahaan. Dan jangan melihat berapa banyak iuran yang harus dikeluarkan, akan tetapi perusahaan harus melihat betapa bermanfaatnya program tersebut pada pekerjanya.

 

"Tahun 2016 ini, Saya berharap agar perusahaan memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai pemberi kerja. Dan janganlah ke ikutsertaan perusahaan tersebut karena takut akan Undang-undang, tapi lihatlah manfaatnya," pungkasnya. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *