EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Saksi Ahli USU: Polresta Barelang Langgar Hukum

 

 

Sidang Praperadilan Wardiaman Zebua

 

 

[caption id="attachment_7810" align="alignleft" width="290"]Dr Mahmud Mulyadi, ahli pidana umum Universitas Sumatera Utara (USU). foto: amok Dr Mahmud Mulyadi, ahli pidana umum Universitas Sumatera Utara (USU). foto: amok[/caption]

BATAM - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara(USU), Dr Mahmud Mulyadi menegaskan penangkapan terhadap tersangka Wardiaman Zebua, tersangka pembunuh siswi SMA Negeri 1 Batam oleh polisi tidak sah secara hukum.

 

"Surat-surat maupun barang bukti dari pihak Kepolisian (termohon) salah di mata hukum," ujar saksi ahli dari pihak pemohon tersebut saat memberikan keterangan di persidangan, Senin (11/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan bisa dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dimulai penyidikan.

 

"Itu bukan penangkapan, mungkin saja penculikan. Yang jelas penangkapan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup," jelasnya.

 

Menurutnya tindakan penggeledahan atau penyitaan sekaligus penangkapan pada hari yang sama harus ada surat perintah dari Ketua Pengadilan meskipun sudah dilakukan proses penyidikan.

 

"Kalau tidak ada surat perintah dari pengadilan, itu merupakan tindakan melanggar hukum," tegasnya.

 

Ditegaskannya lagi bahwa tindakan penyitaan, penggeledahan, penangkapan maupun penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sebelum adanya penyelidikan.

 

"Itu bisa dilaporkan ke Mahkamah Agung," terangnya

 

Setelah mendengar keterangan saksi ahli, Hakim Tunggal Syahrial Harahap menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Selasa besok.

 

Sementara Penasehat Hukum tersangka Wardiaman Zebua mengaku optimis permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam akan dikabulkan Hakim Tunggal Syahrial Harahap.

 

"Kami yakin dan optimis bahwa praperadilan yang kami mohonkan pasti dikabulkan Hakim," ujar Larosa seusai persidangan, Senin(11/1/2016).

 

Ia mengatakan bahwa saksi ahli yang mereka hadirkan di persidangan telah menegaskan proses pengambilan alat bukti milik kliennya dapat dikategorikan sebagai tidakan pencurian.

 

Termasuk proses dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang dituangkan dalam BAP itu disebutkan merupakan tindak pemalsuan dalam akta autentik.

 

"Demikian juga foto waktu klien kami pada tanggal 30 Oktober 2015 terdapat luka bakar dibagian perut dan merupakan tindak pidana penyiksaan. Dan pihak kami akan melaporkan tindakan tersebut," jelasnya.

 

Ia juga mengaku sangat bersyukur karena saksi ahli yang dihadirkaan oleh pihaknya sangat objektif dalam memberikan keterangan.

 

"Hari ini kami sangat bersyukur karena saksi ahli sangat objektif dan bukan subjektif. Saki juga memaparkan bahwa pihak termohon berdasarkan hukum tidak memiliki alat bukti yang cukup,"ujarnya.

 

Larosa juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan oknum tersebut ke Mabes Polri secepatnya.

 

"Walaupun ini masih dugaan, kami akan tetap melaporkan tindakan tersebut. Kalau ini dibiarkan penegak hukum akan terus semena-mena dan ini akan melukai hati nurani rakyat terutama istri dan dua anak WZ," pungkasnya. (red/CR 02)