EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Penimbunan Lahan PT Integrity Internusa Bikin Banjir Rumah Warga

 

BATAM - Warga Kampung Sayur, Kaveling Nato Berseri, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung mengaku dirugikan atas aktivitas penimbunan lahan yang akan dijadikan perumahan oleh PT Integrity Internusa.  Tujuh rumah sering mengalami banjir dan tiga kepala keluarga kehilangan mata pencarian.

 

Konsar Situmeang selaku Ketua RT 04 mewakili beberapa warga lainnya mengaku sangat dirugikan dengan aktifitas penimbunan tersebut karena lahan itu sudah digarap mereka selama puluhan tahun.

 

“Saya sendiri sudah sejak tahun 1990 lalu menggarap lahan itu, dan sudah saya tanami singkong, pisang, lengkuas, serai, daun salam dan kangkung. Pada tahun 2014 lalu, mereka (PT Integrity) tiba-tiba melakukan penggusuran terhadap ratusan rumah liar yang ada, lalu mereka melakukan penimbunan,” ujarnya, Selasa (22/3/2016).

 

Ia menuturkan bahwa setelah penggusuran tersebut, lahan yang dijadikannya kebun tersebut diserobot oleh pengembang seluas setengah hektar. “Awalnya kami sudah sepakat lahan setengah hektar itu akan diganti rugi senilai Rp 20 juta, tapi tiba-tiba mereka membatalkan kesepakatan itu,” ujarnya.

 

Warga lainnya kata Konsar juga terkena dampak dari penimbunan yang dilakukan pengembang yang beralamat di daerah Tiban Sekupang tersebut, diantaranya 2 pemilik kolam ikan dan 7 rumah mengalami kebanjiran.

 

“Pihak pengembang selalu beralasan bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut, dengan memberikan surat peringatan pengosongan lahan,” jelasnya.

 

Ia mengatakan pihak pengembang sudah beberapa kali mendatangi untuk melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan. “Bulan Februari 2016, perwakilan perusahaan dan 2 orang anggota Polsek Sagulung datang kesini untuk mediasi, tapi belum deal,”ucapnya.

 

Anehnya kata Konsar, seminggu kemudian pihak perusahaan justru memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, yang isinya meminta pengosongan lahan dengan kompensasi sebesar Rp 15 juta tapi ditolaknya.

 

Dia juga mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani SP 1 tersebut, tapi dia tetap bersikukuh menolaknya. “Ayo cepat tanda tangani SP itu,” kata Konsar menirukan ucapan Polisi yang saat itu mendampingi pihak pengembang.

 

Karena SP 1 tidak ditanggapi Kosnar, pihak pengembang kemudian memberikan SP 2 yang isinya sama dengan SP 1 sebelumnya.

 

“Karena isi SP 2 dan SP 2 kompenasi yang ditawarkan perusahaan masih tetap Rp 15 juta, kami kemudian melakukan negosiasi dan disepakati nilai kompenasi sebesar Rp 20 juta,” jelasnya.

 

Meski sudah ada kesepakatan, pihak pengembang lanjutnya justru memberikan SP 3 dan isinya menyatakan bahwa tidak akan menanggapi adanya kompensasi.

 

“Tanggal 17 Maret 2016 mereka memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan akan melakukan pekerjaan penimbunan dilokasi.  Dan untuk bantuan sagu hati yang ditawarkan perusahaan sebesar Rp 20 juta, mereka katakan sudah tidak berlaku lagi dan akan menyelesaikan secara hukum,” jelasnya.

 

Damsek Sihombing, Kepala Kantor PT Integrity Internusa ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya pernah menawarkan sagu hati sebesar Rp 20 juta kepada Konsar. Tapi karena Konsar juga meminta ganti rugi atas lahan dia yang akan dijadikan jalan untuk penimbunan sebesar Rp 5 juta, akhirnya tidak ada kesepakatan.

 

“Budget kita awalnya hanya Rp 15 juta untuk sagu hati, tapi setelah ada negosiasi kita tawarkan Rp 20 juta. Tapi dia kembali meminta ganti rugi sebesar Rp 5 juta atas lahannya yang akan digunakan untuk jalan,” ujar Damsek.

 

Dia juga mengaku bahwa aktifitas penimbunan lahan yang dilakukan PT Integrity Internusa telah mengantongi izin dari instansi terkait. “Kita sudah punya izin untuk lakukan penimbunan,” pungkasnya. (AMOK Group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *