EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

BNNP Kepri Musnahkan Sabu Tangkapan BC Batam

 

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provunsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan sabu seberat 895 gram dari total 974 gram. Sabu seberat 79 gram telah disisihkan guna keperluan laboratorium dan penyidikan perkara.

 

Pemusnahan barang bukti dari 3 kasus narkotika tersebut merupakan pemusnahan ketiga yang dilakukan oleh BNNP Kepri pada tahun 2016. Pada saat pemusnahan, sabu tersebut dimasukan kedalam air panas dan selanjutnya dibuang ke toilet.

 

“Kalau dirupiahkan per gram sabu kalau lagi ramai Rp 1 juta, kalau lagi susah didapat bisa Rp 1,2 juta. Maka totalnya sekitar Rp 895 juta, dan bisa menyelamatkan 1000 orang dari kematian akibat narkoba,” ujar Bubung Pramiadi sebagai Kabid Berantas BNNP Kepri kepada kepriupdate.com, Jumat (22/4/2016).

 

Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan dengan tersangka IA (26) membawa sabu seberat 325 gram yang dibawa dari Malaysia dan tertangkap di Pelabuhaan Ferry Batam Centre pada hari kamis (17/3). IA langsung diamankan oleh pihak Bea dan Cukai. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Madura.

 

Pada Jumat, 25 Maret 2016 tersangka M (39) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Batam Centre. M diamankan akibat membawa sabu seberat 515 gram dari Malaysia. Sementara tersangka R (34) tertangkap membawa sabu seberat 134 gram juga oleh BC Batam di Pelabuhan Ferry Batam Centre, Jumat siang (1/4/2016).

 

Ketiga tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *