BATAM
Menanggapi itu Kepala Bapeldalda Batam Dendi Purnomo menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan izin reklamasi di seluruh pantai yang ada di Batam.
"Selama ini kami tidak memberi izin reklamasi. Izin yang ada selama ini dikeluarkan tiga instansi yakni Pemko Batam, Pemprov Kepri dan BP Batam," tegas Dendi, Kamis (14/4/2016).
Ia menyebut pihaknya hanya mengeluarkan izin amdal. Izin tersebut dikeluarkan tergantung besaran area reklamasi.
"Izin amdal tidak semua permintaan bisa kami kabulkan, tergantung hasil invrestigasi dan penelitian petugas di lapangan," pungkasnya. (anggieta)