BATAM
"Dari data yang ada, masyarakat masih banyak belum tau penggunaan e-filing, makanya akan kami perpanjang sampai 30 April mendatang," ujar Rahman Wijaya, Kepala KPP Pratama Batam Utara kepada kepriupdate.com.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus mengisi SPT melalui e-filing system. Dengan sistem online ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa dengan mudah melaporkan spt pajak pribadinya dari mana pun.
Menurut dia spt wajib pajak pribadi dibedakan menjadi 2 yaitu spt berkode 1771-s dan 1771-ss. "Sejauh ini antusias penggunaan e-filing system cukup tinggi, hanya saja masih belum tau semuanya," tegasnya.
"Bagi yang tidak melaporkan spt wajib pajak akan dikenakan sanksi yang berlaku," ancamnya. (alfie)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
