BATAM - Penggusuran 30 kios liar oleh tim terpadu (Satpol PP, Ditpam, TNI-Polri) di bundaran Tropicana Batam Centre menyisakan kepedihan bagi pemilik kios. Pasalnya untuk mendapatkan kios tersebut mereka harus membayar puluhan hinga ratusan juta.
Dari 30-an kios yang digusur pada Jumat (8/4/2016) pagi ada beberapa kios yang sudah digunakan pemiliknya. Namun karena penggusuran teresbut para pemilik harus rela meninggalkan kiosnya untuk dihancurkan tim terpadu.
Gangstar, pemilik kios mengaku pasrah saat kios yang sudah 3 bulan dijadikan tempat usahanya dirobohkan tim terpadu. Meski bingung akan pindah kemana, namun Ganstar tak bisa berbuat banyak.
"Saya beli dua kios dari Imran seharga Rp 100 juta," aku Ganstar.
Meski merasa tertipu pihak pengelola, namun Gangstar belum berniat melaporkan hal ini ke polisi.
"Saya masih siapkan apa langkah selanjutnya. Apa melapor ke polisi atau ada solusi lain," ujarnya kepada kepriupdate.com.
Hal senada dialami Denmak yang baru dua pekan membeli kios seharga Rp 60 juta dari orang yang sama.
"Kenapa pengelola tidak memberi tahu kalau kios ini ilegal dan akan digusur. Jelas saya sangat tertipu," sesalnya.
Denmak berharap pihak pengelola mau bertanggungjawab dan mengembalikan uang kios yang sudah dibayarkan lunas oleh dirinya. (alfie)