JAKARTA
"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Menurut Made, putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 Ayat (2) Huruf D dan Pasal 241 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 untuk memutuskan sementara. Namun, tidak memengaruhi pokok perkara.
Ia mengatakan putusan itu bersifat sementara. Kendati demikian, harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak.
"Ya, sekarang untuk putusanya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan in kracht," katanya.
Sementara Fahri Hamzah bersyukur atas putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya sekaligus mengembalikan posisinya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI.
"Saya bersyukur atas putusan provisi dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim karena urgensi dari sifat jabatan saya saat ini," kata seteru Luhut Sitompul 'Poltak' ini.
Fahri mengatakan sifat jabatannya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR adalah jabatan elected official sehingga ada konsep konstituensi, yaitu rakyat. Karena sifat jabatan itu, ia meminta untuk ditegaskan statusnya agar tidak guncang selama proses di pengadilan.
"Saya minta dipertimbangkan selama proses ini. Maka, seluruh posisi dan keputusan yang terkait dengan posisi saya adalah status quo, baik di partai maupun di DPR," ujarnya.
Ia menilai putusan itu dibuat hakim untuk menjawab permintaan pemohon atau penggugat karena urgensinya majelis hakim mengabulkannya. Fahri mempersilakan pihak PKS mengajukan keberatannya apabila merasa keberatan atas putusan tersebut.
"Putusan itu mengikat semua pihak, termasuk institusi DPR, hingga ada keputusan tetap. Semoga dengan keputusan ini tidak ada gonjang-ganjing lagi dan masyarakat tetap tenang," katanya.
sumber: antara
EKONOMI
- BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
- Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
