BATAM
Kepala Lapas Kelas II A Barelang, Marlik Subiyanto menyebutkan saat ini jumlah penghuni telah mencapai 1.387 orang, terdiri dari 73 orang wanita dan 1.314 laki-laki.
Mayoritas lapas ini diisi oleh napi narkotika sebanyak 71%. Sementara napi terhukum mati sebanyak delapan orang.
Dalam satu ruang tahanan, terpaksa ditempati hingga 26 orang. Jumlah tersebut jauh dari kata ideal yakni 7 orang perkamar. Maka tidak heran imbasnya sering terjadi konflik antar sesama penghuni.
"Semestinya jumlah ideal warga binaan kami hanya sebanyak 400 orang saja. Tapi kini sudah mencapai 1.387 orang atau sudah over kapasitas," ujar Marlik Subiyanto, Kamis (18/8/2016).
Menurut Marlik, kondisi ini hampir terjadi di seluruh lembaga permasyarakatan di Indonesia. Hal tersebut dipicu mudahnya seseorang berbuat kriminal.
"Sebab lainnya pemerintah masih menerapkan PP No. 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Peraturan tersebut mengatur untuk memperketat pemotongan masa hukuman bagi napi," pungkasnya. (anggie)