BATAM
Kekecewaan ibu rumah tangga ini saat ia bermaksud menebus perhiasan emas yang digadaikan di tempat tersebut. Namun pihak pegadaian tidak bisa mengembalikan liontin emas miliknya karena telah hilang.
Awalnya petugas Pegadaian SP Plaza tidak bersedia memberikan ganti rugi, namun setelah ibu ini mengancam akan melaporkan ke polisi akhirnya staf pegadaian meminta diberikan kelonggaran waktu hingga satu minggu.
Setelah satu minggu berlalu, pihak pegadaian kemudian mengganti perhiasan miliknya dengan sebuah liontin baru, akan tetapi masalah kembali muncul karena staf pegadaian tersebut malah menahan surat jual beli perhiasan dengan alasan bukan kewajibannya.
Ibu ini berusaha meminta surat liontinya karena takut digunakan pegadaian untuk maksud yang tidak baik. Selain itu korban juga takut bila perhiasan barunya itu akan jatuh harga karena tidak disertai dengan surat jual beli.
"Pelayanan seperti apa ini. Pecat saja pegawai gak becus," kata Masni kepada wartawan, Senin (7/11/2016).
Sementara itu pihak Pegadaian SP Plaza maupun kantor cabangnya di Pasar Melayu Batuaji tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus tersebut. (alfie)