BATAM
Selain merusak estetika kota, videotron tersebut juga sangat membahayakan para pengguna jalan.
"Pemerintah jangan asal beri izin sama pengusaha. Ini kan sangat membahayakan keselamatan kami," ujar Nurul, warga Nagoya, Rabu (4/1/2017).
Sebelumnya Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan, tidak boleh mendirikan videotron di dinding bangunan, karena dikhawatirkan dinding roboh.
Namun pemerintah sepertinya tutup mata akan hak para pengguna jalan. Bahkan Walikota Batam Muhammad Rudi terkesan merestui izin pendiriannya dengan dalih menggenjot pendapatan asli daerah.
"Boleh-boleh saja, itu kan bangunan miliknya. Izin di BPM-PTSP," ujar Rudi.
Pantauan di lapangan, saat ini sedikitnya ada tujuh titik videotron terpasang di Kota Batam, baik dibangun di pinggir jalan, di dalam mall dan di dinding ruko.
Semestinya pemerintah lebih peka atas keluhan masyarakat. Pemerintah harus mengedapankan aspek estetika dan keselamatan, sebelum mengumbar izin videotron tersebut. (alfie)
EKONOMI
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

