BATAM
Selain merusak estetika kota, videotron tersebut juga sangat membahayakan para pengguna jalan.
"Pemerintah jangan asal beri izin sama pengusaha. Ini kan sangat membahayakan keselamatan kami," ujar Nurul, warga Nagoya, Rabu (4/1/2017).
Sebelumnya Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan, tidak boleh mendirikan videotron di dinding bangunan, karena dikhawatirkan dinding roboh.
Namun pemerintah sepertinya tutup mata akan hak para pengguna jalan. Bahkan Walikota Batam Muhammad Rudi terkesan merestui izin pendiriannya dengan dalih menggenjot pendapatan asli daerah.
"Boleh-boleh saja, itu kan bangunan miliknya. Izin di BPM-PTSP," ujar Rudi.
Pantauan di lapangan, saat ini sedikitnya ada tujuh titik videotron terpasang di Kota Batam, baik dibangun di pinggir jalan, di dalam mall dan di dinding ruko.
Semestinya pemerintah lebih peka atas keluhan masyarakat. Pemerintah harus mengedapankan aspek estetika dan keselamatan, sebelum mengumbar izin videotron tersebut. (alfie)