EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Penetapan Isdianto Sebagai Wagub Kepri Di-PTUN-kan

BATAM - Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur sesuai surat keputusan (SK) DPRD Kepri digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam.

 

Dalam gugatan yang diajukan Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti, Gubernur Nurdin Basirun diposisikan sebagai turut tergugat.

 

Adapun materi gugatan tentang tiga keputusan DPRD Kepri, yakni Surat Keputusan DPRD Kepri nomor 37 tahun 2016 tentang penetapan calon tetap Wagub, SK DPRD nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan calon tunggal Wagub Kepri, dan surat keputusan DPRD nomor 41 tahun 2016 tentang penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri.

 

Kuasa hukum Gubernur Kepri, Andi M Asrun membenarkan adanya gugatan TUN terkait penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur. "Proses persidangannya masuk ke tahap perbaikan berkas." katanya.

 

Dalam gugatan tersebut pihak pemohon mengatakan bahwa ketetapan DPRD atas penetapan Isdianto sebagai calon Wagub tetap, bertentangan dengan aturan hukum.

 

"Mengenai posisi Gubernur Kepri sebagai turut tergugat, hal ini karena dianggap sebagai pihak yang mengusulkan Isdianto sebagai calon Wagub ke DPRD Kepri. Kita tunggu saja keputusan dari PTUN," katanya. (tya)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *