EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

BP Batam dan Kejati Kepri Perpanjang Kerjasama





BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo bersama Kajati Kepri Asri Agung Putra melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Gedung Marketing Centre BP Batam, Jumat (24/8/18).



“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kajati untuk menandatangani MoU, dengan demikian Kejati Kepri bisa membantu BP Batam mengatasi gugatan dari berbagai pihak terkait persoalan lahan,” ujar Lukita.



Kedepan, kata Lukita BP Batam akan lebih memahami bagaimana menghadapi gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan yang kedua memberikan LO terhadap pengambilan kebijakan maupun hal-hal yang memang jadi tugas dari BP Batam untuk memutuskannya. Bahkan dengan adanya kerjasama MoU ini, seluruh staff dan pegawai secara khusus biro Hukum BP Batam bisa mendapatkan pelatihan.



"Tentunya dengan adanya pelatihan bagi pegawai, staf dan secara khususnya pegawai Biro Hukum BP Batam akan menambah wawasan dan meningkatkan skill mereka," ujarnya.



Sementara itu Kajati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, pihaknya selaku lembaga penegak hukum bisa mewakili lembaga atau instansi pemerintah baik yang sifatnya notifikasi maupun non notifikasi yang sifatnya di dalam Pengadilan Negeri maupun di luar Pengadilan Negeri.



Menurutnya,  kerjasama yang disepakati dengan penandatanganan MoU ini sudah tertuang dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.



”Kita tau persis  betapa kompleksitasnya tugas BP Batam dan fungsi kejaksaan. Jadi dengan MoU ini kedua pihak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar-benar on the track, tidak menyimpang dengan ketentuan yang ada. Kita akan mengawal terus melalui kuasa khusus yang disampaikan oleh Kepala BP Batam dan sudah banyak yang telah kita lakukan," pungkas Asri.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *