EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Perka No.3, Urus Lahan Kini Semakin Mudah di BP Batam


BATAM - BP Batam terus melakukan pembenahan dengan mempermudah para calon investor dan masyarakat Batam. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No. 03 tahun 2020 tentang Lahan.

Direktur Lahan BP Batam Ilham Hartawan mengatakan, Perka baru diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi yang selama ini dikeluhkan baik saat perizinan maupun perpanjangan uang wajib tahunan (UWT). Menyusul seluruh proses menggunakan sistem IT online yang mudah diakses masyarakat.

“Jika semua sudah clear and clean, para investor bisa segera mendapatkan lahan yang dimaksud. Dan semuanya tidak lagi berbelit-belit,” kata Ilham, Rabu (26/2/2020).

Mantan Humas BP Batam ini juga menyatakan untuk permohonan lahan baru, jangka waktu tidak lebih dari 28 hari. Selama proses pihaknya akan melakukan uji kelayakan.

“Proses akan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja). Bagi yang ditolak akan disurati, sedangkan yang diterima diteruskan ke pimpinan untuk persetujuan  SKPL, Faktur UWT, dan Fatwa planologi,” terangnya.

Selain itu dalam Perka ini juga disebutkan untuk uang jaminan investasi tidak lagi disimpan di Bank BP Batam tapi di rekening perusahaan masing-masing. Penerima alokasi menyediakan dana jaminan investasi sebesar 20% dari nilai investasi dan dapat dicairkan 70% pada saat pelaksanaan konstruksi (setelah perijinan lengkap). Investasi 30% sisanya dapat dicairkan setelah konstruksi selesai atau mulai operasional.

Sementara untuk proses perpanjangan hanya cukup dengan persyaratan KTP dan sertifikat. Jika sertifikat belum ada bisa melampirkan dokumen lainnya seperti PL, SKEP, SPJ dan NPWP.

“Menariknya dalam Perka ini masyarakat bisa melakukan perpanjangan UWT meskipun masih sekitar 10 tahun habis UWT. Ini untuk memberi rasa aman dan nyaman,” ungkapnya.

Ia mengatakan dalam Perka baru ini setiap rencana di atas lahan harus sesuai dengan skedul bisnis plan, apabila melenceng akan langsung diberi peringatan, mulai dari SP 1 (15 hari), SP 2 (7 hari), SP 3 (7 hari),  selanjutnya memasang papan pembatalan di lokasi tersebut. Seperti yang sudah terjadi pada lahan yang berada di wilayah Temiang dan Batam Centre.

“Untuk pengalokasian lahan Kaveling Siap Bangun (KSB) akan dilakukan dengan dua cara. Pertama secara sporadis yakni penerima KSB mengajukan permohonan penyelesaian dokumen alokasi KSB melalui loket pada PTSP BP Batam. Kedua secara sistematis yakni mendata KSB yang memiliki izin dari BP Batam dilanjutkan membuat laporan kepada saya (Dir Lahan),” tutup Ilham.

Ditambahkan Deny Tondano selaku Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, untuk lahan KSB yang akan habis izinnya dengan rentang waktu tiga tahun ke depan sudah bisa melakukan perpanjangan.

Saat ini terdapat 10 KSB, di antaranya di wilayah Batuaji, Patam Lestari, Tiban, Tanjungpiayu, Kabil, Kampung Belian dan yang terbesar ada di wilayah Batuaji lebih kurang terdapat sekitar 60 ribu kaveling.

“Dari 60 ribuan itu banyak nomor kontak tidak bisa dihubungi. Tapi kita menargetkan 5000 kaveling tuntas hingga Maret ini,” jelasnya.

Pihaknya akan melakukan secara bertahap sesuai kemampuan, kecepatan. “Bagi pemilik lahan yang belum membangun tidak akan diproses,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *