EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Aksi Buruh Batam Tolak Omnibus Law Dapat Dukungan Walikota dan DPRD


BATAM - Ribuan buruh Batam yang tergabung dari berbagai serikat menolak rencana pemberlakuan undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Demo mereka dilakukan di depan Kantor Walikota Batam dan DPRD Batam.

Usai berdialog dengan perwakilan massa, Walikota Batam Rudi menandatangani surat pernyataan mendukung tuntutan para buruh. Tuntutan buruh itu dibacakan langsung walikota di hadapan para buruh di depan Kantor DPRD Batam, Senin (2/3/2020).

Berikut pernyataan walikota Batam kepada para buruh :

Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 untuk kondusifitas hubungan industrial di kota Batam dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh kota Batam, maka kami selaku Pemerintah Kota Batam bersedia melaksanakan tuntutan Pekerja/buruh kota Batam sebagai berikut:

Bahwa atas nama Pemerintah Kota Batam, menyampaikan komitmen akan serius mendorong dilaksanakannya perundingan untuk mencapai kesepakatan upah minimum sektoral kota Batam tahun 2020 antara asosiasi pengusaha sektoral dan APINDO Kota Batam dengan serikat pekerja/ serikat buruh Kota Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa perundingan untuk adanya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada poin satu (1) diupayakan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kedepan. Apabila setelah tiga puluh hari tidak ada kesepakatan yang dihasilkan maka Pemerintah Kota Batam akan mengundang aliansi serikat pekerja Kota Batam untuk mendiskusikan langkah terbaik berikutnya. (yan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *