EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Buruh Batam Tolak RUU Cipta Kerja Yang Menyengsarakan


BATAM - Para buruh Batam merasa keberatan atas rencana pemerintah pusat menerbitkan UU Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan para pekerja. Bayangkan saja, seorang yang telah lama mengabdi di perusahaan dengan UU cilaka tersebut bisa tidak menerima pesangon atau berkurang dari semestinya.

Tak ayal membuat ribuan buruh di Batam berang dan menggelar demonstrasi besar-besaran dengan durasi waktu yang cukup lama. Mereka menggeruduk DPRD Batam tempat para wakil rakyat mengantor untuk memperoleh dukungan.

Berikut kesepakatan buruh Batam dengan pemerintah :

Bahwa pekerja/buruh kota Batam mendukung peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang lebih memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.

Bahwa Pekerja/buruh kota Batam menolak RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) karena bertentangan dengan UU no 12 tahun 2019, hal mana materi muatan RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan pengayoman, kemanusiaan, Keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan bagi pekerja buruh.

Bahwa Pekerja/buruh kota Batam menolak RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) karena menghilangkan peran negara dalam melindungi rakyat Pekerja/buruh serta harkat martabat setiap warga negara Indonesia.
Bahwa pekerja/buruh kota Batam meminta RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Selain dari surat pernyataan Walikota Batam. Massa juga sedang menunggu Ketua DPRD Batam untuk menanda tangani surat pernyataan penolakan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Kita berharap, surat ini dalam waktu dekat di kirim ke Pemerintah Pusat. Sebelum kita bubar, kita tunggu surat dari DPRD Batam, karna tinggal Ketua yang belum tanda tangan,” kata salah satu orator demo.

Sementara itu, Pemko Batam juga memberikan komitmen akan melakukan tuntutan buruh terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam untuk melakukan perundingan para pengusaha.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *