BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau memanggil pihak bright PLN Batam untuk rapat dengar pendapat, terkait pelayanan listrik yang dikeluhkan konsumen ditengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Surya Sardi mengatakan, keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik pada masa pandemi Covid-19. “Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ujar Surya Sardi saat memimpin rapat dengar pendapat di Gedung Graha Kepri, Selasa (5/5/2020), seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.
Surya Sardi menegaskan, ditengah pandemi Covis 19 semestinya pihak bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama yang terimbas adanya pandemi Covid-19. “Banyak karyawan yang di-PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini secara otomatis juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” terangnya
Hal senada disampaikan anggota Komisi III Irwansyah menyampaikan, pihak bright PLN Batam seharusnya bisa lebih memahami kondisi yang terjadi di masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. “Saat ini masyarakat itu sangat kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik dan air untuk membeli beras saja ada yang tidak sanggup,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengkritisi kebijakan bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan petugas bright melalui aplikasi WhatsApp.
Menurutnya kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan hingga mencapai 30 persen dari tagihan normal biasanya.
Di masa pandemi seperti sekarang ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, sebab itu, Irwansyah meminta kepada pihak PLN agar mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringam selama masa pandemi ini. “Kami minta kepada PLN agar bisa menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” imbuh Irwansyah