EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Luar Biasa, Bupati Natuna Tegaskan Kegiatan Tambang Tak Boleh Ditolak



NATUNA - Bupati Natuna menegaskan kegiatan pertambangan di Kabupaten Natuna tidak bisa ditolak. Pasalnya seluruh wilayah di Natuna sudah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.


Selain itu, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi pertambangan, termasuk pertambangan pasir kuarsa.


"Pemerintah daerah belum ada satu pun mengeluarkan izin pertambangan karena itu ranahnya pusat. Kami tidak bisa campur tangan di situ," ujar Wan Siswandi.


Ia mengatakan, penetapan kawasan pertambangan ditentukan melalui Keputusan Menteri Enegi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI Nomor 3669K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera.


Berdasarkan aturan tersebut, seluruh wilayah Kabupaten Natuna menjadi kawasan tambang, termasuk pulau-pulau kecil dan pesisir. Selain itu, jika di suatu kawasan terdapat potensi tambang, maka pihak swasta secara otomatis boleh melakukan kegiatan pertambangan di sana dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


"Kalau dulu eksploitasi pulau-pulau kecil untuk apapun tidak dibolehkan. Tapi setelah lahirnya aturan ini diperbolehkan. Dulu untuk pengembangan kawasan wisata di pulau kecil tidak boleh, tapi sekarang kegiatan tambang pun diperbolehkan," paparnya.


Bupati Natuna menuturkan, dalam aturan itu, pemerintah daerah diberikan ruang untuk membuat tata ruang sesuai dengan keperluan pembangunan daerah. Meskipun seluruh kawasannya telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.


"Tapi karena kita diberikan celah dalam aturan ini untuk mengatur tata ruang, maka itulah yang sedang kami upayakan sekarang. Biar tidak semuanya jadi kawasan tambang. Dan untuk pertambangan kuarsa, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana mengawasinya agar tidak sampai menyalahi aturan dalam berkegiatan," tutupnya.


Pulau Bunguran, Kabupaten Natuna merupakan pulau kecil yang luasnya sekitar 1.720 KM persegi. Rencananya di pulau ini akan dijadikan lokasi tambang pasir kuarsa.


Padahal dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak ada menyebutkan pulau kecil bisa ditambang. Selain itu, sebagian pulau di Kabupaten Natuna telah mendapat status sebagai Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) setelah diterbitkan Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.


Sebagai PPKT, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar, pemanfaatannya dibatasi hanya untuk pertahanan dan keamanan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *