Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri memusnahkan narkoba jenis ganja didampingi Anggota DPRD dan Wakil Walikota Batam, Kamis (29/12/2022). Foto: Rozi/Kepriupdate |
BATAM - Polresta Barelang selama periode Oktober-Desember 2022, berhasil mengungkap barang bukti sabu 26,535 kg, ganja 4,065 kg, kokain 1,106 kg, dan pil ekstasi sebanyak 2.302 butir. Total seluruh narkoba yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 34 kilogram.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dengan barang bukti sebanyak itu, menyakini polisi harus terus berupaya keras memberantas narkoba di Kota Batam.
"Selama 3 bulan kasus narkoba yang kita tangani meliputi sebanyak 61 LP, dengan tersangka laki-laki 87 orang dan 1 perempuan," terang Kombes Nugroho, Kamis (29/12/2022).
Nugroho menegaskan bahwa Polresta Barelang terus memerangi narkoba, sampai para bandar tidak mau ke Batam.
"Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mendapat informasi terkait narkoba langsung dilaporkan ke polisi. Mati kita sama-sama melindungi generasi muda Batam dari bahaya narkotika," pungkasnya.(fah)
"Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mendapat informasi terkait narkoba langsung dilaporkan ke polisi. Mati kita sama-sama melindungi generasi muda Batam dari bahaya narkotika," pungkasnya.(fah)