EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Azhari David Yolanda dan Teman Kencannya Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Narkotika

Polisi menggiring Azhari dan Natasya usai dijadikan tersangka narkoba, Selasa (31/1/2023). (Foto : Fah/Kepriupdate)


BATAM - Setelah melakukan pengembangan kasus hampir sepekan, Polresta Barelang akhirnya menetapkan anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda dan teman kencannya Natasya sebagai tersangka narkoba di Hotel Pasific Palace Batam, Selasa (31/1/2023).


Namun dari hasil tes urine kedua tersangka negatif amfetamin maupun narkotika lainnya. "Unsur pemakai tidak tercukupi tapi mereka kita jadikan tersangka atas kepemilikan narkotika," kata Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Selasa (31/1/2023).


Kompol Lulik mengatakan hal itu atas pengakuan tersangka Azhari merupakan pemilik sekaligus pembeli narkotika jenis sabu. 



"Saudara ADY meminta saudari N membeli satu paketsabu. Kemudian N memesan kepada Bed melalui WA," ujar Kompol Lulik.




Polisi menyebut tersangka ADY yang mentransfer uang pembelian sabu itu senilai Rp1,5 juta kepada bandar. Sebelumnya pada 2020 lalu, tersangka mengaku pernah menggunakan narkoba namun jenis ekstasi.


Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menjelaskan status dan kronologi tersangka saat jumpa pers, Selasa (31/1/2023). (Foto : Fah/Kepriupdate)



Adapun kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Rabu (25/1/2023) perihal adanya transaksi narkotika di Hotel Pacific Palace Batam.


Dari informasi itu, Satresnarkoba Polresta Barelang menuju Hotel Pacific. Dan benar saja polisi menemukan kedua tersangka di dalam kamar beserta barang bukti sabu  berat bruto 0,68 gram serta berat neto 0,24 gram siap saji. 


"Dari situ tim kita langsung membawa ADY dan N ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Kita juga sudah tetapkan BED sebagai DPO," pungkas Kompol Lulik. (fah)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *