EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

"Polisi Sambo" Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup Oleh Jaksa Penuntut Umum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat masih aktif berdinas di Propam Polri. (Foto/Divpropam Polri)


JAKARTA - Setelah Kuat Ma'ruf dan Riki Rizal dituntut ringan 8 tahun penjara, kini Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo alias Polisi Sambo hanya dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut lebih ringan dari harapan keluarga korban dan masyarakat luas yang minta terdakwa dihukum mati. 


Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).


Jaksa meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait peristiwa pembunuhan tersebut.



JPU juga menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 


Terdakwa Ferdy Sambo juga diyakini telah melanggar pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Jaksa menyebutkan bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Selanjutnya, JPU memaparkan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU seperti dikutip dari detik.com.





Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *