EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ditkrimsus Polda Kepri Amankan Pelaku Ilegal Logging Asal Kabupaten Lingga

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menginterogasi tersangka Indra, pelaku ilegal logging di Kabupaten Lingga. Foto/Ditkrimsus.


BATAM - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap penyelundup 430 batang kayu olahan berbentuk balok di depan SMP Negeri 17 Batam Telaga Punggur Kota Batam. 


Pada penggerebekan itu polisi mengamankan 3 unit mobil pick up bermerek Mitsubishi L 300 dengan muatan kayu olahan. Kayu ilegal itu  dibawa melalui jalur laut dari daerah asal hutan di Kecamatan Dabo Kabupaten Lingga. 


Seorang pelaku bernama Indra berhasil ditangkap. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan dan pengerusakan hutan.


Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, ratusan batang balok kayu tersebut diamankan karena merupakan hasil hutan tanpa adanya surat keterangan sah hasil hutan. 


"Kayu yang dibawa tersebut merupakan kayu olahan dengan jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 inchi X 5 inchi dengan total keseluruhan kurang lebih 430 batang," ujar Nasriadi, Selasa (28/2/2023). 


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf b mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. (fah)





Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *