EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPW Partai Nasdem Kepri Tegaskan Azhari David Yolanda Segera Dipecat dan Di-PAW

Tersangka Azhari David Yolanda dan Natasya hanya bisa tertunduk lesu saat dilakukan pres conference di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023). (Foto : Fah/Kepriupdate)


BATAM - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika, Azhari David Yolanda (ADY) akan segera dipecat dari partai dan diganti lewat pergantian antar waktu (PAW) dari kursi DPRD Batam. Demikian ditegaskan Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri, M Kamaluddin.

"Segera kita akan pecat dan PAW yang berangkutan (Azhari David Yolanda, red)," kata Kamaluddin, Rabu (1/2/2023).

Kamaluddin mengatakan, ada beberapa nama kader Nasdem yang bisa naik lewat jalur PAW. Tentunya mereka dengan perolehan suara persis di bawah tersangka ADY yang nantinya berhak mengganti posisi sebagai anggota DPRD Batam.

"Berdasarkan urutan perolehan jumlah suara yang didasarkan pada hasil Pemilu Legislatif pada 2019 lalu, nama Rival Pribadi yang berhak menggantikan," ujarnya

Kebijakan Penggantian Antar Waktu sudah lumrah dilakukan dalam mekanisme parpol dan KPU. Hal tersebut juga harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di undang-undang.

"Menjadi politisi apalagi anggota dewan yang terhormat, harus siap dengan konsekuenai yang dia perbuat. Tapi yang jelas pimpinan Nasdem Kepri maupun Batam tak main-main dengan persoalan ini," tegas Kamaluddin yang juga Wakil Ketua DPRD Batam.

Berdasarkan data Caleg Dapil Sekupang- Belakangpadang Rival Pribadi memperoleh suara sebanyak 3.915. Sedangkan Azhari David Yolanda memperoleh suara sebanyak 6.151.

Azhari David Yolanda sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang sedang bersama wanita bernama Natasya di Hotel Pacific Palace Batam. Saat digeledah, didapatpi satu paket narkoba sabu-sabu seberat 0,68 gram. 

Setelah dilakukan tes urine, Azhari dan Natasya tidak terbukti mengonsumsi zat amphetamine dan narkoba lainnya. Meski demikian polisi tetap menrtapkan anggota dewan Batam bersama teman kencannya itu tersangka kepemilikan sabu. (tgh)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *