EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Dipecat dan Divonis 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan saat masih bertugas di Paminal Propam Polri. Foto/DivpropamPolri.


JAKARTA - Setelah dipecat tidak dengan hormat (PTDH), kini Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Eks anak buah Ferdy Sambo itu pun dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.

Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.

Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. 

Hakim menilai Hendra tak terbukti melanggar dakwaan pertama primer sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebab, hakim menilai DVR CCTV yang diambil tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UU ITE.





Sumber : kumparan
Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *