EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri Gulung Sindikat Curanmor Beraksi di 30 TKP Wilayah Kota Batam

Lima tersangka curanmor ini telah beraksi di 30 lokasi di Kota Batam. Mereka harus berursan dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (21/2/2023). Foto : Fah/Kepriupdate


BATAM - Subdit III Jatanras Polda Kepri meringkus 5 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di 30 TKP wilayah Kota Batam.


Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan, kelima tersangka ini ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. 


"Para tersangka ini telah menjalankan aksinya di 30 TKP. Sasaran mereka motor metik Honda Beat," tegas Robby saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023) siang. 


Kelima tersangka curanmor yang diamankan berinisial YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23), dan ET (21). Selain eksekutor, mereka juga berperan serta menjual motor hasil curiannya.


"Sebagian besar hasil curian dijual sampai ke pulau-pulau," ungkapnya. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 unit sepeda motor beat, 7 unit handphone, gunting dan tang potong. 


Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (fah)




Editor : Teguh