EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Diduga Gelapkan Duit Pembeli Rumah, Pengacara Andi Tajudin Diringkus Polresta Barelang di Subang

Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono menginterogasi tersangka saat ekspose kasus mafia tanah di Polresta Barelang. Foto : Fah/Kepriupdate


BATAM - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang lawyer di Batam yang bernama Andi Tajuddin (73) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka diamankan di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 


Budi menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan adanya LP terkait pembelian 1 unit rumah di Komplek perumahan Citra Batam, Kecamatan Batam Kota. 


Kasus ini bermula 14 Januari 2021 silam, dimana korban membeli satu unit rumah dari tersangka Rp400 juta. Saat itu korban serahkan uang pembelian sebesar Rp100 juta sebagai DP. 


Pada keesokan harinya korban kembali menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp300 juta. Saat itu dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan. 


Kemudian pada 3 Februari 2021 korban diharuskan membayar PBB sebesar Rp771 ribu. Korban juga menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp23,5 juta untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah. 


"Namun setelah ditunggu sekian lama korban belum bisa menempati rumah tersebut, sehingga korban meminta sertifikat rumah di kantor notaris," kata Budi.


Namun setelah dicek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli korban masih atas nama perusahaan belum atas nama korban. Ia merasa dibohongi dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp430 juta.


"Tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah pailit sejak tahun 2012. Sehingga tersangka berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017," pungkasnya.


Sementara Andi Tajuddin membantah dirinya kabur ke Subang untuk lepas tanggungjawab. Juastru katanya, dia ingin mencari dana untuk menutupi dana yang telah diterima dari korban.


"Yang berhak mengatakan saya bersalah atau tidak hanya pengadilan," katanya.


Atas perbuatannya, tersangka Andi Tajudin dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fah)





Editor : Teguh