EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Gelapkan Uang Konsumen, Polisi Ringkus Marketing Diler Honda Daya Motor Raflesia

Pelaku RL hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam ekspose perkara, Kamis (30/3/2023). Foto: Fahrul/Kepriupdate


BATAM - Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus marketing diler Honda Daya Motor Komplek Raflesia Batam Center, berinisial RL (28). Wanita itu ditangkap akibat melakukan penipuan terhadap konsumen hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, modus pelaku yakni menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat dan Vario kepada konsumen dengan harga Rp20 juta dan Rp22 juta. Namun, motor tersebut tak kunjung datang.

"Saat itu pelaku menyerahkan kuitansi pembayaran namun uangnya tidak disetorkan kepada bagian kasir. Akan tetapi dimasukkan ke kantong pribadi," ungkap AKP Betty, Kamis (30/3/2023).

Aksi pelaku berlanjut pada korban selanjutnya yakni konsumen pembeli Honda Scoopy Prestige dengan harga Rp21 juta dan Rp31 juta. Padahal konsumen sudah menyetorkan uang tersebut kepada pelaku.

Atas tindakan tak terpuji tersebut pihak perusahaan lalu membuat laporan kepada Polsek Batam Kota pada tanggal 25 Maret 2023. 

"Pelaku kita tangkap saat tengah berada di Perumahan Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji," ujar Betty.

Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi konsumen, bukti chatting tersangka dan konsumen, 1 unit handphone, 1 lembar surat pernyataan tersangka dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan arah Pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.(fah)








Editor : Teguh